PERATURAN INI BERLAKU UNTUK SEMUA ACARA RAPAT PLENO, DAN KEPANITIAAN ACARA KSR PMI
UNIT STIS
·
Setiap anggota
memilki poin awal 100 dalam satu periode kepengurusan.
·
Toleransi
keterlambatan kehadiran dalam setiap rapat dan acara KSR PMI UNIT STIS maksimal
15 menit.
·
Setiap keterlambatan
lebih dari 5 menit akan diberlakukan pengurangan poin sebesar 5 poin (setiap
kelipatan 5 menit) dan denda sebesar Rp 2.000,00.
·
Jika tidak hadir
dalam rapat dan acara KSR PMI UNIT STIS harus mengajukan izin sesuai ketentuan
yang berlaku maksimal 1 jam sebelum acara. Jika alasan tidak dapat diterima
maka poin akan dikurangi sebesar 25 poin dan denda Rp 15.000,00.
·
Izin keterlambatan
maksimal diajukan 1 jam sebelum acara disertai jam hadir, maksimal izin
terlambat 45 Menit terhitung sejak waktu rapat dimulai.
·
Tata cara perizinan
rapat dan kegiatan KSR PMI UNIT STIS lainnya
a.
Mengajukan izin
ketidakhadiran kepada koordinator masing-masing divisi.
b.
Izin yang diterima
antara lain izin sakit, ada acara/kegiatan kampus, kerja kelompok, kepentingan
keluarga, dan ada sesi kuliah.
c.
Izin diterima
apabila koordinator divisi telah memberikan persetujuan izin.
·
Konsekuensi
pengurangan poin:
a.
Jika akumulasi poin
pelanggaran mencapai 60 poin maka akan diberikan teguran pertama, 70 poin akan
diberikan teguran kedua dan apabila telah mencapai 90 poin akan diberikan
teguran ketiga. Teguran keras diberikan oleh Divisi Litbang dan BPH KSR PMI UNIT
STIS.
b.
Jika akumulasi poin
pelanggaran telah mencapai 100 poin maka akan dilakukan SIDANG UMUM dengan
angkatan 3 dan 4 membahas status keanggotaan yang bersangkutan.
·
Hal-hal yang belum
tercantum dalam peraturan di atas ditentukan kemudian melalui pertimbangan Unit
Litbang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar