Kamis, 09 April 2015

PERATURAN KSR PMI UNIT STIS PERIODE 2015/2016

PERATURAN INI BERLAKU UNTUK SEMUA ACARA  RAPAT PLENO, DAN KEPANITIAAN ACARA KSR PMI UNIT STIS

·         Setiap anggota memilki poin awal 100 dalam satu periode kepengurusan.
·         Toleransi keterlambatan kehadiran dalam setiap rapat dan acara KSR PMI UNIT STIS maksimal 15 menit.
·         Setiap keterlambatan lebih dari 5 menit akan diberlakukan pengurangan poin sebesar 5 poin (setiap kelipatan 5 menit) dan denda sebesar Rp 2.000,00.
·         Jika tidak hadir dalam rapat dan acara KSR PMI UNIT STIS harus mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku maksimal 1 jam sebelum acara. Jika alasan tidak dapat diterima maka poin akan dikurangi sebesar 25 poin dan denda Rp 15.000,00.
·         Izin keterlambatan maksimal diajukan 1 jam sebelum acara disertai jam hadir, maksimal izin terlambat 45 Menit terhitung sejak waktu rapat dimulai.
·         Tata cara perizinan rapat dan kegiatan KSR PMI UNIT STIS lainnya
a.        Mengajukan izin ketidakhadiran kepada koordinator masing-masing divisi.
b.       Izin yang diterima antara lain izin sakit, ada acara/kegiatan kampus, kerja kelompok, kepentingan keluarga, dan ada sesi kuliah.
c.        Izin diterima apabila koordinator divisi telah memberikan persetujuan izin.
·      Konsekuensi pengurangan poin:
a.        Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 60 poin maka akan diberikan teguran pertama, 70 poin akan diberikan teguran kedua dan apabila telah mencapai 90 poin akan diberikan teguran ketiga. Teguran keras diberikan oleh Divisi Litbang dan BPH KSR PMI UNIT STIS.
b.       Jika akumulasi poin pelanggaran telah mencapai 100 poin maka akan dilakukan SIDANG UMUM dengan angkatan 3 dan 4 membahas status keanggotaan yang bersangkutan.

·         Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan di atas ditentukan kemudian melalui pertimbangan Unit Litbang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar